Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana kembali memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 oleh BAKTI Kominfo pada 2020-2022.
"Bila diperlukan [keterangan Menkominfo], pasti diundang lagi," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, kepada Alinea.id, Selasa (21/2). Jadwal pemeriksaan akan ditentukan penyidik.
Sebelumnya, 14 Februrari 2023, Johnny Plate memenuhi undangan pemeriksaan penyidik Kejagung. Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem ini baru hadir pada panggilan kedua setelah berhalangan pekan sebelumnya.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengatakan, Johnny bersikap kooperatif dalam menjawab pertanyaan penyidik saat diperiksa sekitar 9 jam. "Ada 51 pertanyaan yang kita sampaikan, dan semuanya dijawab dengan baik," katanya, Selasa (14/2).
Johnny diperiksa sebagai saksi. Dia ditanya tentang pengawasan dan pengendalian yang dilakukannya atas proyek infrastruktur teknologi tersebut.
"Kita juga memeriksa dan mendalami fungsi dan tugas beliau selaku pengguna anggaran dan tentunya kita mendalami terkait dengan evaluasi, pertanggungjawaban, dan perencanaan mengingat beliau memiliki kewajiban dan tugas untuk melakukan evaluasi dan mengawasi penggunaan anggaran BTS BAKTI," tutur Kuntadi.
Sementara itu, Johnny menyatakan, memberikan keterangan yang diperlukan penyidik selama pemeriksaan. "Saya sampaikan dengan penuh tanggung jawab karena itu memang aturannya."
Di sisi lain, Johnny menghormati proses hukum yang dilakukan Kejagung. Karenanya, siap kembali memberikan keterangan jika diperlukan.
"Apabila Kejaksaan Agung masih membutuhkan keterangan-keterangan, maka sebagai warga negara dan sebagai pimpinan kementerian, pembantu Presiden di bidang kominfo, saya akan tetap menghormatinya dan melaksanakannya dengan baik," paparnya.